YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Rabu, 14 Februari 2024. Sebelum menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan, masyarakat perlu mengetahui kategori surat suara rusak, sebab hal tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya suara yang diberikan.
Apabila saat perhitungan ditemukan surat suara rusak atau cacat maka suara tersebut tidak masuk ke dalam hitungan.
Lantas, apa saja kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Kategori Surat Suara Rusak atau Cacat
Kriteria atau kategori surat suara rusak atau cacat untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:
- Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
- Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
- Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
- Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
- Logo KPU tidak jelas.
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
- Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
Apabila pemilih menemukan surat suara dalam kondisi rusak atau cacat saat hendak mencoblos, maka Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pada pemilih bisa meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika menerima surat suara dalam keadaan rusak dan/atau keliru dalam mencoblos surat suara.
Selanjutnya, ketua KPPS wajib mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam surat suara.
Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih yang mendapat surat suara rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Bila tidak mencukupi, maka dapt menggunakan surat suara yang masih tersedia.
Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024
Sekedar informasi, surat suara merupakan media yang dipakai dalam bentuk lembaran kertas yang didesain khusus sebagai perlengkapan pemungutan suara dari pencoblos untuk memilih capres atau caleg yang diinginkan.
BACA JUGA:
Surat suara pada Pemilu 2024 dibagi menjadi lima jenis, di antaranya:
- Surat suara abu-abu: jenis surat suara ini digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Surat suara hijau: surat suara hijau dipakai untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
- Surat suara kuning: surat suara kuning dipakai untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Surat suara merah: Surat suara merah digunakan untuk pemiligan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Surat suara hijau: surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Demikian informasi tentang kategori surat suara rusak atau cacat. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.