JAKARTA – Geger uang rusak dimakan rayap yang terjadi di Solo baru-baru ini membuat masyarakat perlu mengetahui bagaimana menyimpan alat tukar tersebut secara benar. Pasalnya, kerusakan pada uang akan menjadi tanggungan penuh dari pemilik.
Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pengatur sirkulasi uang di dalam negeri memberikan kebijakan penggantian apabila masyarakat ingin menukarkan uang yang rusak.
“Ketentuan mengenai penukaran uang rupiah rusak/cacat tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah,” kata bank sentral dikutip dari laman resmi pada Kamis, 15 September.
Meski demikian, perlu dipahami beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat. Berikut redaksi rangkumkan beberapa persyaratan yang dimaksud.
1. Uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian masih dapat diketahui atau dikenali, seperti uang kertas dengan kondisi fisik lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran asli.
3. Kedua nomor seri pada uang kertas rusak tersebut lengkap dan sama
BACA JUGA:
4. Apabila fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran asli, maka tidak diberikan penggantian.
5. Sementara untuk uang logam, fisik masih lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran asli
6. Apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran asli maka tidak diberikan penggantian.
7. Uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominal, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
8. Menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat untuk menyatakan benar uang tersebut terbakar.
9. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila uang diduga dirusak atau dibakar secara sengaja.
10. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.