TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan warga yang berstatus tahanan polisi di wilayahnya masih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tangsel divisi perencanaan data dan informasi, Widya Victoria mengatakan bila tahanan polisi yang dapat memilih harus lebih dahulu terdaftar dalam Pemilih Tambahan (DPTb).
Nantinya para tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke Polsek atau Polres mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” kata Widya saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Februari.
Widya menjelaskan, surat suara yang diberikan nanti tergantung domisili dari tahanan polisi tersebut. Apabila nantinya tahanan itu masih satu kecamatan maka berhak menerima lima jenis surat suara pemilihan.
“(Tetapi) misalnya ada warga yang berdomisili dari Provinsi lain kemudian ditahan di Tangsel, tahanan itu hanya mendapatkan satu jenis surat suara presiden saja,” ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi ada 85 warga di Kota Tangsel tersangkut pidana hukum berstatus tahanan Polsek dan Polres.
Ke-85 tahanan itu tersebar di Polres Tangsel sebanyak 57, Polsek Pamulang 2, Polsek Serpong 7, Polsek Ciputat 10 dan Polsek Pondok Aren 9 orang.