JAKARTA - Anggota KPU Idham Holik menyatakan video persentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri yang beredar di media sosial merupakan berita bohong atau hoaks.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ujar Idham dikutip ANTARA, Jumat, 9 Februari.
Dia menjelaskan berdasarkan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, kata dia, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024.
"Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Idham.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan hasil rekapitulasi suara di luar negeri. Video itu menampilkan bendera Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura dan Arab Saudi dengan masing-masing persentase perolehan suara.