Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dapat mengeluarkan fatwa agar warga yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diizinkan mencoblos dengan menunjukkan dokumen kependudukan pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa permohonan kepada MA dilakukan karena menilai batas waktu 30 hari bagi warga untuk terdaftar pada daftar pemilih tambahan sebelum pencoblosan, dan 7 hari bagi warga yang sakit, kena bencana, dan tahanan, dinilai berpotensi meniadakan hak pilih warga negara.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari pemilu?" kata Todung dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Todung, fatwa dari MA untuk dapat memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan dapat membantu warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau tempat pemungutan suara (TPS) asal karena memiliki pekerjaan di kota lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, lanjut dia, dapat membantu warga negara yang tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap maupun sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada DPT.

Todung juga mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara dalam Pemilu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Todung mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut juga dapat melanggar hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyi pasal tersebut yakni, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Todung menambahkan.

Adapun berdasarkan keterangan yang diterima, TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan fatwa itu kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Kamis (7/2).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.