JAKARTA - Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri menyebut mendapat kiriman foto yang memperlihatkan Harun Masiku sedang bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres, Djan Faridz.
Foto itu dikirim oleh Harun Masiku dengan memberikan informasi sedang berada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus PAW DPR RI 2019-2024.
Bermula saat jaksa mencecar mengenai asal muasal fatwa MA untuk PAW Harun Masiku. Lantas Saeful Bahri mengakui data itu dapat dari advokat Donny Tri Istiqomah.
"Saya tanya terkait fatwa dulu, dari mana saksi mengetahui bahwa ada fatwa MA itu turun?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei.
"Ya saya pegang hasil keputusan fatwanya," kata Saeful.
"Saksi pegang dari siapa?" kata jaksa.
"Dari donny," jawab Saeful.
Saeful juga menyebut menerima informasi fatwa MA tersebut sudah selesai. Sehingga, hanya menunggu waktu untuk mengirim fatwa MA itu kepada KPU RI.
"Iya. Pak harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke pak harun dan pak harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," kata Saeful.
"Itu percakapan dengan harun wa atau percakapan apa?," tanya jaksa.
"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan wa saya dengan harun, di situ pak harun berkirim foto di Mahkamah Agung," jawab Saeful.
BACA JUGA:
Saeful Bahri menyampaikan foto yang dikirim Harun Masiku memperlihatkan sesuai bersama merupakan Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres Djan Faridz.
"Foto siapa saja pada waktu itu?," kata jaksa.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screen shoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," tandas Saeful.
"Pada siapa?," ucap jaksa.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," beber Saeful.
"Dari situ lah saya tahu fatwa sudah, saya kejar donny, mana barangnya," lanjutnya.
Djan Faridz diketahui sempat diperiksa KPK sebafaiperkara suap Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan pada Maret 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah Djan Faridz juga yang berada di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari. Dari upaya paksa itu, KPK menemukan sejumlah bukti dari mulai berupa dokumen hingga barang elektronik.