Bagikan:

JAKARTA - Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz tak banyak bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 26 Maret.

Adapun Djan digarap sebagai saksi terkait dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Keterangannya digunakan untuk melengkapi berkas tersangka Donny Tri Istiqomah selaku pengacara PDIP dan Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDIP.

"(Diperiksa terkait apa, red) tanya ke KPK," kata Djan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Maret.

Begitu juga saat disinggung soal penggeledahan rumahnya di Jalan Borobodur, Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu. Djan memilih tak banyak bicara dan menyerahkan pada komisi antirasuah.

Adapun komisi antirasuah pernah menggeledah rumah Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat pada 22 Januari lalu. Dari upaya paksa itu penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.