JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz pada hari ini, Rabu, 26 Maret. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemberian suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret.
Tessa mengatakan Djan sudah memenuhi panggilan. Pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Donny Tri Istiqomah selaku pengacara PDIP dan Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDIP saat ini sedang dilakukan penyidik komisi antirasuah.
Adapun komisi antirasuah pernah menggeledah rumah Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat pada 22 Januari lalu. Dari upaya paksa itu penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.
BACA JUGA:
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.