Bagikan:

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengakui telah menemukan pelanggaran mobil dinas berpelat merah digunakan untuk kampanye. Hal ini dikatatakan langsung Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh.

“Kita temukan ada mobil diduga pelat merah digunakan untuk berkampanye,” kata Komarrulloh saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Februari.

Atas dasar itu, pihaknya langsung bersurat ke dinas terkait soal dugaan pelanggaran pengunaan mobil pelat merah untuk berkampanye.

Saat ditanya dinas terkait itu, Komarrulloh enggan menyebut. Ia hanya memastikan telah melakukan tindakan terkait temuan tersebut.

“Sudah kita layangkan ke dinas berwenang akan adanya pelanggaran,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan calon legislatif (Caleg) yang berkampanye di rumah ibadah. Sehingga pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap caleg tersebut.

“Temuan kita baru satu orang, dan itu juga lagi diproses," ucapnya.