Saling Serang dengan Senjata Tajam, Enam Anak di Bawah Umur Digelandang ke Polsek
Para pelaku tawuran yang diamankan polisi/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak enam anak di bawah umur tertangkap dan diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas karena terlibat bentrokan antar kelompok di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01 ikut Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Selasa 6 Februari, sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti celurit ukuran besar dan beberapa senjata tajam lainnya.

Adalah ABN (16), BPP (16) tahun, RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17), semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pada hari Selasa, saksi ABD melihat ada segrombolan anak muda, diduga geng motor. Malam itu mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit. Bentrokan atarkelompok tidak terhindarkan.

"Salah satu anak lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan. Lalu diamankan oleh warga masyarkat dan dibawa ke Balaidesa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas yang kemudian piket Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan", terangnya.

"Informasi yang kita gali, geng motor perbatasan Desa ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan.” kata Kompol Adriansyah Rithas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pipa besi, satu arit kecil, satu corbek dan dua celurit", tutup Kompol Andriansyah.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.