JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menutup operasional gedung sejak Kamis, 25 Februari hingga Jumat, 26 Februari besok. Penutupan operasional gedung menyusul temuan kasus baru positif COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, awalnya ditemukan 1 hakim, 2 panitera pengganti dan 1 juru sita terpapar COVID-19.
"Ini berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada Selasa, 23 Februari kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Hasilnya ada 3 orang lagi terpapar COVID-19," jelas Bambang dilansir Antara, Kamis, 26 Februari.
Dengan temuan ini diputuskan kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai diarahkan untuk menjalani kerja dari rumah (work from home).
"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bambang
Selama penutupan gedung berlangsung, penyemprotan disinfektan akan dilakukan untuk melakukan sterilisasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," kata Bambang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah pernah ditutup tiga kali akibat adanya temuan kasus COVID-19 pada 2020. Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa, 25 Agustus hingga 1 September 2020 lalu.
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu, 7 Oktober hingga Jumat karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar COVID-19. Terakhir yang ketiga penutupan berlangsung pada Senin, 21 Desember hingga Rabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)