Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali meniadakan pelayanan dan persidangan selama 14 hari, setelah 5 pegawai dinyatakan positif COVID-19.

"Setelah kemarin dilakukan tes cepat serentak dan tes usap secara mandiri, untuk sementara ada lima pegawai di lingkungan PN Denpasar yang positif COVID-19, yaitu Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, saat dikonfirmasi di Denpasar, dilansir Antara, Rabu, 19 Agustus.

Dia menjelaskan, tindak lanjut penanganan setelah ada lima pegawai yang positif COVID-19, yaitu meniadakan seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan selama 14 hari ke depan.

Penundaan ini dimulai dari Rabu, 19 Agustus dan akan melaksanakan pelayanan kembali pada Rabu, 2 September.

"Kami tetap menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK, baik untuk perkara pidana atau tipikor dan perdata atau PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak dari pukul 08.30 sampai 15.00 wita," jelasnya.

Sedangkan untuk sidang yang telah dijadwalkan dari 19 Agustus sampai 1 September, semua persidangan tersebut ditunda selama 2 minggu dari tanggal-tanggal sidang yang ditetapkan.

"Sidang online tidak kita laksanakan dulu karena beberapa pegawai harus diisolasi. Dari hasil uji usap yang keluar, untuk sementara ada lima orang. Yang bersangkutan ada yang OTG, jadi isolasi mandiri dan ada dua yang menunjukkan gejala sehingga langsung dirawat di RS," kata Sobandi.

Pada Jumat, 14 Agustus, terdapat 15 orang, dinyatakan reaktif tes cepat COVID-19. 15 orang itu di antaranya Hakim, pegawai dan petugas kantin di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar, 

Sobandi menjelaskan tes cepat COVID-19 dilakukan serentak atas perintah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tindakan yang antisipatif guna mencegah penularan COVID-19. Selain itu, menjaga agar tidak ada klaster baru dari lingkungan perkantoran.

Peserta yang mengikuti tes cepat COVID-19 ada 200 orang, yang terdiri dari seluruh hakim, pegawai honorer, petugas kantin dan para advokat atau pegawai di pos bantuan hukum di lingkungan PN Denpasar.