Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bakal ditutup sementara selama beberapa hari. Hal ini dilakukan setelah penyebab Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal akibat terpapar COVID-19.

"Untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan (Jaksa Robertino Federik) bertugas, maka pada hari ini dan besok Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.

Selama ditutup sementara, seluruh ruangan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan disemprot disinfektan. Selain itu, seluruh jajaran pun akan dilakukan rapid test dan swab test.

"Mudah mudahan hasilnya baik sehingga setelah dua hari ini, dilanjutkan libur, maka Minggu berikutnya di dalam kondisi steril tidak lagi terpapar virus COVID-19," kata Hari.

Dilakukannya, sterilisasi dan tes kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kata Hari, karena Jaksa Robertino sempat masuk kerja usai pulang dari kampung halamannya.

"Ada riwayat kalau almarhum masuk kerja dari hari Jumat, 14 Agustus. Makanya kami langsung memutuskan untuk melakukan tes kepada seluruh jajaran dan sterilisasi gedung," kata Hari.

Sebelumnya, Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dinyatakan meninggal akibat terpapar COVID-19. Hal itu terungkap usai dilakukan rapid test dan swab tes ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil tracing, Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin diketahui terpapar COVID-19 setelah melakukan perjalanan dari kampung halamannya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulun, Sumatera Selatan.

Adapun Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, Kamis, 17 Agustus di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Jenazah Robertino dimakamkan di TPU Jombang Ciputat.

Sekadar informasi, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan jaksa yang pernah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.