JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia karena positif COVID-19. Dia adalah jaksa yang pernah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Benar (positif COVID-19)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Jakarta, Senin, 17 Agustus.
Adapun selain positif COVID-19, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin punya penyakit penyerta atau bawaan, yakni diabetes. Adapun penyakit diabetes lebih rentan terkena COVID-19.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengajak semua pihak untuk mendoakan Fedrik Adhar. Semoga Fedrik Adhar meninggal dalam keadaan yang terbaik.
"Mari kita doakan saja semoga Husnul Khotimah," kata Hari Setiyono kepada VOI, Jakarta, Kamis, 17 Agustus.
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Dia meninggal pukul 11.00 WIB.
Kata Hari, almarhum Fedrik Adhar langsung dimakamkan oleh pihak keluarga. Dalam pemakaman itu turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Sudah dimakamkan di TPU Jombang Ciputat," kata Hari
Nama Fedrik Adhar mulai dikenal banyak pihak saat menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang saat ini berstatus terpidana.
Saat itu, Fedrik Adhar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut kedua tedakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, satu tahun penjara.
Dalam tuntuan itu, tindakan terdakwa Rahmat dianggap terbukti memenuhi unsur penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk melukai Novel Baswedan. Sedangkan, Rony diniali sudah terlibat dalam tindak penganiayaan karena membantu proses penganiayaan.
Proses persidangan kasus penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan menjadi polemik disejumlah kalangan. Sebab, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara kepada kedua terdakwa dinilai sangat ringan.
Padahal, tindakan mereka berdua dianggap sejumlah kalangan masuk ke dalam penganiayaan berat karena sudah direncanakan dan menyebabkan luka serius pada salah satu mata Novel Baswedan dan memenuhi Pasal 353 KUHP ayat 2. Tapi, Jaksa menggunakan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirnya, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rahmat dan Ronny mendapat hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Fedrik.
Selain itu dia juga pernah menjadi jaksa kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.