Bagikan:

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan tausiah tentang kriteria pemimpin yang patut dipilih sesuai syariat Islam menjelang Pemilu 2024 untuk

pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan tausiah dikeluarkan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 untuk mengajak masyarakat Aceh menggunakan hak pilihnya.

"Tujuan menerbitkan tausiah ini agar masyarakat Aceh menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan mendatangi tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024," katanya dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.

Adapun kriteria pemimpin yang dipilih menurut syariat Islam, kata dia, yakni beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Memiliki sifat adil, jujur (shiddiq) dan terpercaya atau amanah.

"Kemudian, memiliki wibawa dan menjadi teladan serta aspiratif atau tabligh, serta memilih visi dan misi yang jelas serta bermanfaat dan memperjuangkan kepentingan umat atau fathanah," kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.

Selain kriteria memilih pemimpin, tausiah tersebut juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau dengan nama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Provinsi Aceh.

Kepada lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut, MPU Aceh dalam tausiah mengingatkan agar melaksanakan pemilihan umum secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

"Kami mengajak masyarakat tidak golput. Gunakan hak pilih sesuai hati nurani. Hindari praktik politik uang karena itu melanggar aturan. Dan yang paling penting, tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta perdamaian dan dan ukhuwah islamiyah di Provinsi Aceh," kata Tgk H Faisal Ali.