Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan beberapa anggotanya melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons dengan menyatakan hal itu menunjukan terjadinya manipulasi sejak awal.

"Karena pelanggaran etik itu sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," ujar Hasto kepada wartawan DPP PDIP, Jakarta, Senin, 5 Februari.

Kemudian, Hasto berbicara mengenai calon wakil presiden (cawapres) nomor dua yang masih memiliki hubungan langsung dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak persoalan yang serius.

"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan. Dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," ucapnya.

Hasto juga meminta agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas dengan dengan baik.

Bahkan, ia sempat menyinggung tentang kepercayaan atau local wisdom di sejumlah daerah berupa karma bila berlaku curang atau lainnya.

"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa 7 turunan dampaknya," ucapnya.

Penyelenggara pemilu haruslah bertindak dengan adil, independen, dan jujur. Meski, tak dipungkiri banya tekanan yang harus dihadapi.

"Ini energi, jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela. Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranata sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya," kata Hasto.

Adapun, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar KEPP. Putusan itu merupakan buntut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bersama Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.