SULTRA - Briptu AP yang bertugas di Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diberi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Briptu AP terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Briptu AP terbukti melakukan pelanggaran atas Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Polda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto bernomor Kep 541/XII/2023," kata Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan saat memimpin Upacara PTDH Briptu AP di Lapangan Apel Polres Kolut, Sultra, Senin 5 Februari, disitat Antara.
Dia menyebutkan, sanksi PTDH tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Siapa saja personel yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak dengan tegas," ujarnya.
BACA JUGA:
Pada kesempatan itu juga, Arief mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Kolut untuk menjadikan contoh dan pembelajaran atas PTDH yang dijatuhkan kepada Briptu AP itu.
"Sebab, dari hal itu para personel juga bisa mengambil hikmah dan menjadikan renungan pelajaran serta untuk berbenah diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," katanya.
“Sekali lagi, saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel Polres Kolaka Utara bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar," sambung Arief.