MATARAM - Kepolisian Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu IAP NRP/96050434, karena melanggar kode etik Polri.
"Untuk ke depan tidak dilaksanakan lagi, upacara seperti ini terpaksa dilakukan untuk kepentingan organisasi," kata Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dilansir ANTARA, Senin, 21 Agustus.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelepasan purna bhakti dan pemberian penghargaan kepada personel Polres Dompu.
Sementara itu, personel purna bhakti dan penerima penghargaan menghadap Inspektur upacara untuk mendengarkan pembacaan Skep keputusan Kapolres Dompu.
"Rekan-rekan yang sudah baik melaksanakan tugas, jangan sampai terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang merugikan organisasi," katanya.
Kapolres Dompu sangat menyayangkan masih ada beberapa rekan-rekan oknum anggota polisi yang tidak bangga menjadi seorang anggota Polri dengan melakukan hal-hal yang kontra produktif.
"Saya sangat sesalkan ini terjadi," katanya.
BACA JUGA:
Kapolres menekankan, jika masih ada dari rekan anggota Polri yang punya perilaku menyimpang dan belum bangga menjadi anggota Polri, agar para perwira tersebut tolong diingatkan, sehingga tidak ada lagi yang di PTDH.
"Semoga ini yang terakhir," katanya.
Selanjutnya, Kapolres menyampaikan ucapkan terima kasih serta memberikan rasa hormat kepada anggota yang purna tugas atas pengabdian dan dedikasi nya selama aktif dalam bertugas di Institusi Polri.
"Saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang sudah bertugas dengan baik dan membanggakan Institusi oleh karena itu saya memberikan reward agar rekan-rekan selalu semangat dan termotivasi dalam bertugas," katanya.