Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menyita sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five dari dua pelaku yang diduga merupakan dari jaringan Malaysia.

"Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dalam keterangan diterima Antara di Medan, Minggu.

Teddy mengatakan pengungkapan kasus itu sebelumnya berdasarkan hasil pengembangan yang mana personel menangkap E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.

Kemudian, singkatnya menurut Teddy dari pengembangan tersebut personel mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB," ucapnya.

Selanjutnya Teddy mengatakan, personel mengejar pelaku di tempat tersebut. Di lokasi personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.