Menanti Kehadiran Presiden Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji gugatan Judicial Review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Berkaitan dengan proses tersebut, besar harapan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk meminta MK agar bisa menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan. 

Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan terdapat banyak persoalan terkait proses pembahasan revisi UU KPK, yang hanya bisa dijawab langsung oleh Presiden. Salah satunya terkait alasan Presiden Jokowi yang tak menandatangani UU baru KPK hingga berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019. 

"Oleh karena itu demi keadilan, MK perlu memanggil Presiden dalam sidang-sidang berikutnya," kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Selasa, 10 Maret.

Menurut Kurnia, persidangan MK memiliki peranan penting karena mengungkap kesimpangsiuran proses revisi UU KPK. Prosesnya, kata dia, juga dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan, untuk memanggil presiden dan menjelaskan alasannya tidak menandatangani UU tersebut. 

"MK mesti dengan bijak memberikan tolok ukur pembentukan undang-undang yang konstitusional, supaya kecacatan prosedur yang melahirkan kecacatan substansi,"

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Dalam perspektif yang lebih luas, kata Kurnia, pertimbangan MK dalam perkara ini tidak hanya akan menyelamatkan kelembagaan KPK saja, melainkan juga putusan perkara akan menjadi landmark decision untuk menjamin ketaatan Presiden dan DPR terhadap mekanisme pembentukan undang-undang.

Apalagi saat ini  pemerintah tengah menyusun paket omnibus law RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibukota Negara yang prosedur penyusunannya berpotensi menabrak konstitusi dan hak konstitusional.

"Oleh sebab itu, standar konstitusional pembentukan undang-undang harus ditegaskan dengan lantang oleh MK agar setiap pembentukan undang-undang tidak dilakukan secara serampangan, menyalahi nilai-nilai konstitusi, bahkan mencederai hak-hak konstitusional warga negara," tegas Kurnia.

Secara terpisah, dalam sebuah wawancara khusus tim VOI dengan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait revisi UU KPK. Ia masih sangat berharap agar MK bisa mengabulkan seluruh gugatan revisi UU KPK.

"Aku sih harus yakin, judicial review kita menang, kan, sidangnya masih jalan. Beberapa kali persidangan lagi," kata Saut seraya meminta pegawai yang ada di lembaga antirasuah itu untuk tetap bersabar dengan segala kondisi perubahan yang ada saat ini.

Adapun revisi UU KPK ini telah digugat oleh sejumlah pihak, sejak disahkan DPR pada September 2019. Salah satu pemohon gugatan ini adalah pimpinan KPK periode 2014-2019 yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarief 

Adapun saat ini, sidang uji materi UU KPK di MK telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli-ahli. Itu artinya sebentar lagi MK akan segera memutuskan perkara judicial review dari revisi UU KPK.