Mendalami Pemikiran Wahiduddin Adams, Satu-satunya Hakim MK yang Tolak UU KPK
Ilustrasi foto sidang MK (Sumber: Dokumentasi MK)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mecetuskan pernyataan menarik di tengah sidang putusan uji formil Undang-Undang KPK. Delapan hakim MK menolak. Hanya dia yang berpendpat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji formil Agus Rahardjo Cs. Ada sejumlah pertimbangan. Wahiduddin juga menyentil Jokowi.

Wahiduddin memilih dissenting opinion soal putusan uji formil UU KPK. Ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 itu, kata Wahiduddin secara nyata mengubah postur, struktur, arsitektur, hingga fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi secara fundamental. Perubahan ini, menurutnya sangat disengaja. Terstruktur.

"Perubahan ini sangat tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat serta dilakukan dalam momentum yang spesifik," Wahiduddin, membacakan pendapatnya, Selasa, 4 Mei.

Momentum spesifik yang ia maksud adalah ketika hasil pemilihan presiden dan legislatif tahun 2019 telah diketahui masyarakat luas. Revisi UU juga dilakukan hanya beberapa hari jelang berakhirnya periode bakti anggota DPR masa jabatan 2014-2019.

Paripurna DPR (Mery Handayani/VOI)

Pembentukan UU secara singkat dan dalam waktu spesifik memang tidak serta merta membuat UU itu inkonstitusional. Tapi kondisi itu menyebabkan minimnya peran dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU.

Singkatnya waktu juga berpengaruh pada berkurangnya kesempatan menganalisis kajian dari mereka yang melaksanakan UU tersebut. Selain itu Wahiduddin juga mengangkat kembali pendapat ahli, Bagir Manan, yang menyebut revisi UU KPK lebih seperti pembentukan UU baru tentang KPK.

Secara kasat mata, tahapan prosedural pembentukan UU mungkin memang telah ditempuh secara formil. Namun, berbagai kondisi dan kejanggalan dalam pembentukan UU KPK menimbulkan masalah konstitusionalitas dan moralitas.

"Namun, yang sejatinya terjadi adalah hampir pada setiap tahapan prosedur pembentukan undang-undang a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius," kata Wahiduddin.

Sentilan untuk Jokowi

Presiden Jokowi (Sumber: Setkab)

Kejanggalan lainnya adalah sikap pemerintah yang diduga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) UU KPK di waktu yang kurang dari 24 jam. Logikanya tertuju pada kronologi rapat kerja pertama pembahasanan revisi UU KPK, 12 Setember 2019 dan rapat panitia kerja satu pertama yang berlangsung satu hari setelahnya.

"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam," kata dia.

Menurut Wahiduddin, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur pandangan, pendapat presiden, serta DIM dapat disampaikan ke DPR dalam waktu paling lama 60 hari sejak RUU diterima presiden. Tapi Sang Presiden bersikap sebaliknya.

Wahiduddin juga mengkritik Jokowi yang tak mau menandatangani UU KPK tapi mau menandatangani peraturan turunan dalam UU KPK. Hal yang anomali, menurut Wahiduddin.

"Namun pada sisi lain begitu cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan menyebabkan terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan dan semakin terpeliharanya praktik pembentukan undang-undang yang tidak didasarkan pada budaya yang membiasakan adanya justifikasi (culture of justification) vide keterangan ahli Susi Dwi Harijanti," demikian bunyi dissenting opinion Wahiduddin Adams.

Pesan dalam sikap Wahiduddin

Ilustrasi foto sidang MK (Sumber: Dokumentasi MK)

Wahiduddin kemudian memilih jalan tengah dengan menyatakan pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945. Di mata Wahiduddin, UU 19/2019 tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wahiduddin ingin para pembentuk UU mengulang proses pembentukan UU KPK dengan cara lebih baik, suasana lebih tenang, serta dalam jangka waktu yang lebih rasional dan proporsional, tentu saja. Meski sendirian --di mana delapan hakim MK lain memilih melanggengkan eksistensi UU KPK baru-- Wahiduddin dengan jelas menyatakan adanya pelanggaran formil dan materiil dalam pembentukan UU 19/2019.

Selebihnya, Wahiduddin mengatakan sikap yang ia ambil adalah pesan kepada seluruh stakeholder untuk mengambil jalan-jalan konstitusional dan rasional dalam pembuatan UU. Pesan yang seharusnya didengar dalam konteks UU KPK hari ini.

"Manakala hal tersebut dibentuk dengan cara dan prosedur yang lebih baik dalam suasana yang lebih tenang, serta dalam jangka waktu yang lebih rasional dan proporsional diharapkan dapat terwujud secara kelembagaan KPK yang lebih baik dibandingkan KPK yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Wahiduddin.

*Baca Informasi lain soal KPK atau baca tulisan menarik lain dari Wardhany Tsa Tsia juga Yudhistira Mahabharata.

BERNAS Lainnya