PEKANBARU - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengusut dugaan korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Riau Kota Pekanbaru.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan, pihaknya meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, kata Kompol Berry, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," katanya di Pekanbaru, Antara, Kamis, 1 Februari.
Menurut Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru pada tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sebanyak 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan lainnya," kata Kompol Berry.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal.
BACA JUGA:
Jika telah rampung, kata dia, penyidik melakukan kembali gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," ucap Kompol Berry.