Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut bahwa pungutan uang Rp600 ribu per bulan kepada warga yang menyediakan lahan parkir di tanah milik sendiri pada kawasan sekitar Stasiun Cakung telah sesuai aturan.

Syafrin menyebut, lokasi jasa parkir ini telah menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana Parkir Dishub DKI Jakarta berdasarkan Surat Tugas Kaepala UP Parkir Nomor 1518/PH11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir.

"Lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur atas nama Saudara Abdul Kodir. Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dishub," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari.

Berdasarkan penelusuran Dishub DKI, Syafrin menyebut petugasnya yang meminta bayaran Rp600 ribu per bulan kepada penyedia parkir di sekitar Stasiun Cakung tidak melakukan kesalahan.

Sebab, biaya retribusi tersebut selama ini disetor ke kas daerah melalui UP Parkir Dishub DKI.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Jika terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum 5 satuan ruang parkir atau 125 m2, maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

"Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda Nommor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta," urai Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang menyediakan parkir di lahan miliknya diminta untuk membayar Rp600 ribu per bulan kepada petugas Dishub DKI dengan alasan retribusi. Dishub DKI pun menelusuri hal tersebut dan hasilnya tak melanggar ketentuan.