SERANG – Polres Serang Kota menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di kawasan Royal, Serang Kota.
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku menarik uang mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000 kepada sejumlah pedagang di Royal.
"Sebanyak 13 orang berhasil kita amankan yang diduga melakukan perbuatan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang berada di Royal, Kota Serang. Pelaku mengakui melakukan pungutan liar mulai dari lima ribu rupiah sampai dengan seratus ribu dengan membuat karcis berstempel dari Pemerintah," jelas Maruli Hutapea, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Mei.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang mengatakan, untuk parkir di jalan sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Disini sudah jelas peraturannya yah, bahwa untuk kendaraan motor seribu rupiah dan mobil dua ribu rupiah. Kemudian untuk stempel di karcis yang pelaku miliki itu tidak ada surat dinas dari Dishub," lanjutnya.
Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa para pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dengan motif dapat meraih keuntungan sehingga para pelaku mendapatkan sejumlah uang untuk digunakan pada Lebaran Idul Fitri 1443H.
BACA JUGA:
Kiki salah seorang pedagang kaki lima di Royal menyampaikan, bahwa dirinya kaget saat dikenakan tarif Rp700 ribu untuk ijin berjualan.
"Belakangan saya kaget pak, karena semalam dimintai parkir mobil saya seratus ribu oleh juru parkir di sana, alasannya dia bilang karena pedagang lagi banyak untung saat Lebaran," tandasnya.
Lebih lanjut, ke tiga belas pelaku pungli diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari ke 13 pelaku ini kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Serkot.