NTT - Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat Yulianus Weng menginstruksikan dinas kesehatan (dinkes) setempat untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024.
“Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dinas kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi agar jangan sampai perbup yang sudah ditetapkan menjadi ompong," katanya dalam keterangan yang diterima di Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Selasa 30 Januari, disitat Antara.
Ia menjelaskan, kantor daerah maupun kantor-kantor OPD harus segera menerapkan perbup tertanggal 27 Desember 2023 ini walaupun dinas kesehatan belum melakukan sosialisasi.
Ia juga meminta agar setiap kantor untuk menyiapkan ruangan khusus untuk merokok serta tidak boleh merokok bebas di ruang kantor agar tidak mengganggu orang lain.
“Kami mulai, misalnya di kantor daerah sudah mulai diterapkan tidak boleh lagi ada rokok sembarangan. Saya minta juga demikian di kantor-kantor OPD kalau mau rokok siapkan ruangan tersendiri untuk rokok supaya tidak mengganggu yang lain terutama ibu-ibu," tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, untuk fasilitas kesehatan dan sekolah tidak boleh ada kawasan rokok di dalam lingkungannya. Apabila merokok harus berada di luar halaman.
“Kalau mau merokok harus ada di luar halaman baik puskesmas, rumah sakit maupun sekolah," tegasnya.
Ia berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat, untuk menjalankan perbup tersebut sebab membebaskan lingkungan kantor dari asap rokok dimulai dari lingkungan kantor masing-masing OPD.
“Kita yang ASN memberikan contoh kepada masyarakat, kita mulai membebaskan kawasan ini dari asap rokok untuk hal hal tertentu. Ini mohon menjadi perhatian bersama sebelum nanti dinas kesehatan melakukan sosialisasi," katanya.