SEMARANG - Wapres Ma'ruf Amin yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penonaktifan sejumlah fungsionaris organisasi kemasyarakatan itu karena memang konsekuensi aturan organisasi.
"Memang aturan di NU, kalau ada yang terlibat langsung itu harus dinonaktifkan, itu konsekuensi, dan itu sebenarnya sampai dengan selesainya urusan pemilu," kata Ma'ruf saat kunjungan di Semarang, dilansir ANTARA, Jumat, 26 Januari.
Menurut Ma’ruf Amin, penonaktifan sejumlah fungsionaris yang terjun dalam kontestasi pemilihan umum itu tidak perlu dipermasalahkan karena memang aturan organisasi.
Apalagi, kata wapres, orang yang terjun langsung dalam kontestasi pesta demokrasi pasti akan disibukkan dengan hiruk pikuk kegiatan politik praktis sehingga menjadi kurang fokus dengan kepentingan organisasi.
"Jadi, saya kira tidak menjadi masalah. Dia (fungsionaris yang dinonaktifkan) walaupun tidak dinonaktifkan kan sibuk. Kebetulan ada aturan seperti itu," katanya.
"Supaya fokus, supaya kalau ada yang aktif jadi kontestan, menjadi apa, menjadi apa, dinonaktifkan semua sampai dengan selesai. Saya kira tidak berdampak apa-apa," kata Ma'ruf.
BACA JUGA:
Sebelumnya, PBNU menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU bersama sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni.
Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.