JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin rupanya tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya menyangkut industri minuman keras (miras).
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dilansir Antara, Selasa, 2 Maret. Menurut Masduki Baidlowi, Wapres Ma'ruf juga tidak mengetahui aturan tersebut.
Perpres Miras ini justru diketahui saat jadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki.
BACA JUGA:
Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut. "Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," katanya.
Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejak dikritik berbagai kalangan, mulai dari akademisi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga MUI