BOGOR - DPRD Kota Bogor menindaklanjuti aspirasi dari Forum Guru Swasta Nasional (FGSN) Kota Bogor terkait kepastian penerimaan guru dalam formasi PPPK Kota Bogor.
Melalui Komisi IV, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV menggelar rapat kerja dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor.
Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan diikuti pula oleh perwakilan dari FGSN Kota Bogor. Membedah persoalan prosesi penerimaan PPPK untuk sektor formasi guru yang ada di Kota Bogor.'
Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto, menyampaikan bahwa Kota Bogor saat ini tengah mengalami kekurangan jumlah guru.
Sebab setiap bulannya ada 20 orang guru yang pensiun. Sehingga jika dikalkulasikan selama setahun, akan ada 240 orang guru yang pensiun.
Dengan tingginya jumlah guru yang pensiun, berdasarkan catatan Disdik Kota Bogor, saat ini Kota Bogor membutuhkan setidaknya 647 orang guru.
“Kami sepakat bahwa Kota Bogor harus membuka formasi lagi untuk guru-guru. Namun, terkait persoalan FGSN ini kewenangannya ada di pusat dan kami sebagai dinas hanya memiliki wewenang untuk bagian penerimaan saja,” ungkap Irwan dalam keteranganya, Jumat 26 Januari.
Lebih lanjut, Sekretaris BKSDM Kota Bogor, Abdul Rahman, menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut kasus yang diajukan oleh FGSN secara khusus dalam waktu dekat ini.
Namun, dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bagaimana proses penerimaan PPPK dan CPNS kepada seluruh peserta rapat kerja.
“Insya Allah untuk kedepannya untuk penerimaan PPPK dan CPNS di 2024 akan kami dorong dan optimalkan formasi untuk guru-guru,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat, Atang Trisnanto menyampaikan terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor.
Pertama, ia menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk menuliskan surat pengaduan dari FGSN yang ditujukan ke Komisi II dan Komisi X DPR RI serta Kemenpan-RB terkait permasalahan ketidakadilan dalam proses perekurtan.
Kedua, ia meminta BKPSDM Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap FGSN untuk menanyakan secara langsung ke Kemenpan-RB terkait permasalahan dalam proses perekrutan.
“Hal ini menjadi penting karena dengan kita melakukan pendampingan maka kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat untuk mengayomi setiap aduan dari masyarakat,” tegas Atang Trisnanto.
Ketiga, ia meminta Disdik Kota Bogor untuk membuat formulasi kebutuhan tenaga pendidik untuk 2024 sampai 2029. Nantinya hasil laporan Disdik tersebut dilaporkan melalui raker komisi IV yang bertujuan untuk menyiapkan anggaran dalam penyusunan KUA-PPAS 2025.
Tak hanya itu, kajian yang dibuat oleh Disdik Kota Bogor terkait kebutuhan tenaga pendidik, diaungkapkan oleh Atang akan menjadi satu materi yang dimasukkan kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru yang rencananya akan dibahas di tahun ini.
“Insya Allah APBD kita tidak perlu mengakomodir anggaran untuk covid-19 dan bisa mengalokasikan ke dunia pendidikan. Kita sepakat bahwa pendidikan satu kunci untuk kemajuan negara kita. Ini mohon dimasukkan kedalam satu rancangan dalam Raperda Perlindungan Guru,” jelas Atang.
Keempat, Atang berharap tiga poin yang sudah diamanatkan kepada Komisi IV DPRD Kota Bogor, Disdik Kota Bogor dan BKSDM Kota Bogor dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ini, kecuali surat dari DPRD yang harus segera dibuat, agar nantinya FGSN dapat mencari solusi lain jika mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan.
“Kalau perjuangan FGSN mentok, silahkan ajukan ke PTUN dan kami DPRD siap membantu menyiapkan pendampingan hukumnya. Saya yakin Pemkot punya semangat yang sama dengan kita, hanya saja karena ada pembagian kekuasaan oleh pusat, ada keterbatasan kewenangan yang dimiliki,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua FGSN Kota Bogor, Yayan Suryahman, telah menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh FGSN Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor, belum lama ini.
BACA JUGA:
Dalam audiensi tersebut, Yayan mengungkapkan saat ini para guru tengah memperjuangkan haknya lantaran belum mendapatkan kejelasan terkait penerimaan PPPK.
Padahal para guru yang tergabung di FGSN Kota Bogor telah mengikuti rangkaian tes PPPK dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil tes tersebut.