Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih menunggu sikap dan tindak lanjut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memproses laporan terhadap cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Mahfud MD dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) atas tuduhan menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari lalu.

"Kami masih menunggu sejuah mana laporan itu akan diproses pihak bawaslu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari.

Todung menyebut sampai saat ini belum ada surat pemanggilan dari Bawaslu dalam menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Seiring dengan hal itu, TPN juga mempersiapkan data yang dibutuhkan jika Bawaslu melakukan pemanggilan kepada Mahfud untuk klarifikasi.

*Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya pak mahfud kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu," jelas Todung.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari ucapan pertanyaan recehan dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Awaslu Muhammad Mu'alimin mengatakan, laporannya itu dilayangkan lantaran menganggp ucapan Mahfud menghina Gibran.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam hal pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Mu'alimin kepada di kantor Bawaslu.

Mahfud dianggap melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tegasnya.