MAKASSAR - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merespons penyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 asalkan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Zulhas sependapat dengan Jokowi.
"Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh," kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan dilansir ANTARA, Rabu, 24 Januari.
Zulhas menyatakan pejabat yang meskipun menduduki jabatan publik dan jabatan politik bisa menyatakan dukungan politik.
BACA JUGA:
"Ini jabatan publik, jabatan politik yah. Ada yang bilang, kalau gitu nggak usah memihak, yah kalau lawan yah begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa," tuturnya.
"Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya," papar dia.