BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat meringkus pembunuh anak di bawah umur yang jenazahnya ditemukan sudah membusuk di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tertangkapnya pelaku inisial PH (26) setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keterangan saksi-saksi serta hasil autopsi dari jasad korban RR (17).
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Antara, Senin, 22 Januari.
Kusworo menjelaskan awal mula penemuan jasad korban berdasarkan keterangan warga yang mencium aroma tidak sedap berasal dari lokasi penemuan. Kemudian salah seorang warga langsung melapor ke Polsek Pameungpeuk untuk dilakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan, ternyata jenazahnya sudah lebih dari tujuh hari dilihat daripada riwayat autopsi dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas daripada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Dia melanjutkan atas keterangan para saksi serta hasil dari autopsi, jajaranya berhasil menangkap pelaku PH di rumahnya pada Minggu (21/1).
“Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal empat tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan penjual cilor sedangkan korban itu merupakan pelanggannya,” katanya.
Terkait motif pembunuhan, Kusworo menjelaskan pelaku sakit hati atas ucapan korban yang membuat PH emosi dengan mencekik leher serta melakukan pemukulan terhadap wajah korban hingga tewas.
Usai membunuh dirumahnya, pelaku lantas membuang jasad korban ke sodetan Sungai Cisangkuy untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA:
“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, PH (27) disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.