Bagikan:

Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, merespons permintaan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta yang meminta calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta.

Menurut Nusron, permintaan tersebut adalah politis dan mengada-ada. Soalnya, dia mengklaim bahwa tidak ada pekerjaan di Surakarta yang terbengkalai ketika Gibran menjalankan peran ganda sebagai calon wakil presiden sekaligus Wali Kota.

"Itu permintaan politis dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik," kata Nusron melansir ANTARA pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Selain itu, Nusron lebih lanjut melihat permintaan tersebut sebagai upaya mengganggu konsentrasi Gibran saat elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 itu tinggi.

Tak heran, Nusron meyakini keluhan tentang kinerja Gibran sebagai Wali Kota Solo hanya datang dari elite politik, bukan langsung dari masyarakat.

Apalagi muncul argumentasi bahwa ada kemandekan (pekerjaan di Surakarta) sejak Gibran sibuk menjadi calon wakil presiden.

"Harusnya tidak terjadi kemandekan akibat cuti yang hanya sebentar. Ada Wakil Wali Kota (Solo) 'kan yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri," katan Nusron.

"Saya yakin masyarakat Solo satu suara dengan Mas Gibran yang sudah membangun Solo luar biasa dalam dua tahun ini."

"Sebentar lagi akan ada Wali Kota Solo lagi yang menjadi pimpinan nasional setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi. Itu pun Mas Wali tidak cuti setiap hari," ujarnya.

Sementara itu, menurut Nusron, cuti pada musim kampanye adalah hal lumrah. Dia kemudian menyarankan agar segala klaim terkait kinerja Gibran itu dibuktikan dengan peraturan yang berlaku.

"Jika bersikeras juga meminta Mas Wali mundur, baiknya buktikan apakah yang dilakukan Mas Gibran melanggar peraturan yang ada. Namanya juga tahun politik, musim kampanye. Masa enggak boleh cuti sebentar," tutur Nusron.

Sebelumnya diketahui, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, Y. F. Sukasno, meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.

Gibran dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai Wali Kota Surakarta, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya. Soalnya, peraturan terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.