Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Tom Lembong: Hantam Sektor yang Banyak Sediakan Lapangan Kerja
Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin yang juga mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin yang juga mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong menilai rencana pemerintah yang menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen hingga 75 persen.

Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini menilai, usaha hiburan seharusnya menjadi sektor yang perlu terus dihidupkan. Sebab, sektor usaha ini banyak menciptakan lapangan kerja.

"Menurut saya sih sektor hiburan itu bagian dari ekonomi kreatif dimana itu ada jutaan pelaku dan justru itu salah satu sektor yang berkembang," kata Tom Lembong di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari.

"Bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja," lanjutnya.

Mantan Menteri Perdagangan ini memandang, kegiatan usaha yang perlu dinaikkan pajak seharusnya berada pada sektor yang memberi dampak negatif bagi masyarakat.

Salah satu contohnya adalah pajak makanan dan minuman dengan kadar gula yang tinggi. Pajak tersebut harus ditingkatkan karena produknya berpotensi memicu penyakit diabetes.

"Makanan dan minuman manis yang memicu penyakit diabetes dan obesitas itu yang harus kita pajakin. Sementara hal-hal yang ingin kita tumbuhkan, jangan dipajakin karena itu disinsentif," urai Tom.

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan yang terbaru membuat pengusaha menjerit. Sejumlah pakar menyebut kebijakan ini bisa berdampak negatif pada sektor pariwisata hingga berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Misuh-misuh terkait pajak hiburan yang naik menjadi minimal 40 persen hingga 75 persen diperbincangkan publik belakangan ini. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur ketentuan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Terdapat 12 kategori jasa kesenian dan hiburan.

Di pasal 55 ayat (1) huruf (I), pemerintah mengelompokkan diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa yang termasuk dalam di dalamnya.

Untuk penerapannya, pemerintah pusat menyerahkan keputusan besaran tarif pajak di masing-masing daerah kepada pemerintah daerah dan DPRD.