Perkara Ibu-ibu Lempar Pabrik Rokok hingga Masuk Tahanan, Diawali Penolakan Aroma Zat Kimia
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (DOK. Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut perkara pelemparan batu ke pabrik UD Mawar Putra oleh empat ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, NTB berawal adanya penolakan warga. Mereka protes aroma bahan kimia yang muncul ketika proses produksi rokok yang dapat membahayakan kesehatan.

"Pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa, 23 Februari.

"Sehingga berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga," sambung dia.

Argo menyebut perusahaan UD Mawar Putra bernegosiasi dengan warga perihal tersebut. Pihak perusahaan bersedia mengobati warga yang sakit akibat aroma zat kimia tersebut.

"Sudah ada surat pernyataan damai dan pihak perusahaan bersedia bertanggungjawab," kata Argo.

Tapi, tepat pada 10 Agustus 2020, pemimpin perusahaan memutuskan membuat laporan ke Polsek Kopang atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Pelaporan dilakukan karena rumah pimpinan perusahaan bernama Suardi dilempari. 

"Kemudian, tanggal 8 September 2020 telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur," papar Argo.

Dua hari berselang, DPRD Kabupaten Loteng bersama pihak terkait meninjau lokasi pabrik untuk memastikan ada tidaknya aroma menyengat itu. Tapi ketika proses peninjauan tidak tercium aroma tersebut.

"30 September 2020, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," papar  Argo.

Dengan adanya perintah dari Komisi II DPRD itu, mediasi dilakukan. Masyarakat meminta pabrik rokok itu dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga. Tapi masyarakat mengancam jika hal itu tak dipenuhi bakal ada unjuk rasa.

"11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," sambung Argo.

Namun akhirnya empat ibu rumah tangga bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun) ditetapkan tersangka. Tapi mereka tidak menjalani penahanan.