Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mengakui tidak dapat berbuat banyak terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan di wilayahnya.

Kendati demikian, Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) untuk menindaklanjuti APK yang berbahaya dan melanggar peraturan KPU.

“Kita berikan rekomendasi akhirnya ke pihak walikota, pihak Satpol PP dan juga KPU. Per hari kemarin (Rabu 17 Januari), kita masih memberikan surat rekomendasi ke bapak Wali (Wali Kota Jaksel) dan KPU,” ucap Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Januari.

“Minta pak wali kepada jajarannya untuk merapihkan. Karena memang tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menertibkan,” sambungnya.

Saat ditanya jumlah titik yang direkomendasi, ia tidak mengetahui lebih lengkapnya. Namun, Ahmad memastikan bila wilayah yang terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK yakni diseluruh kecamatan Jakarta Selatan.

“Hasil mitigasi semua kecamatan, itu ada titik yang memang jadi fokus perapihan APK tersebut,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Pemkot Jaksel terkait surat rekomendasi untuk penertiban APK yang melanggar dan berbahaya.

“kita memang masih menunggu pemkot menindaklanjuti hasil mitigasi kita nih, yang sudah kirim ke mereka. Kita sudah kirim ke pak Wali (Kota Jaksel),” tutupnya.