Bagikan:

KARAWANG - Seorang istri melakukan pembunuhan berencana dengan membayar eksekutor untuk membunuh suaminya yang merupakan seorang karyawan Toyota.

Pelaku berinisial OQ dan adik kandungnya berinisial PD ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan korban bernama Arief Sriyono (32 tahun).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi pembunuhan terjadi di Kampung Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, hubungan keluarganya sudah mulai kurang harmonis. Sang istri cekcok dan merencanakan perbuatan kejinya kepada sang suaminya," kata Wirdhanto Selasa 16 Januari sore.

Sang istri meminta adiknya untuk membunuh suaminya dengan bantuan seorang eksekutor.  Mereka melakukan aksinya pada 9 Januari 2024 lalu.

Sang istri dan adik ipar korban berpura-pura mengalami mogok kendaraan, lalu menelepon korban untuk datang ke lokasi tersebut yang tak jauh dari jembatan Misran Klari, Kabupaten Karawang.

Saat korban tiba di lokasi, tiba-tiba tim eksekutor yang tak lain adalah orang bayaran dari sang istri langsung menghabisi korban dengan lima kali tusukan ke tubuh korban. Kemudian, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian.

Korban ditemukan oleh warga, lalu melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Klari. Seusai ditemukan mayat korban di wilayah Klari Kabupaten Karawang, sang istri melaporkan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian ke petugas kepolisian Polres Karawang.

"Saat melaporkan kejadian korban atau suaminya ke petugas kepolisian atau ke penyidik, petugas tidak percaya begitu saja. Besoknya petugas menangkap istri korban dan adik ipar korban," kata Wirdhanto.

Saat diperiksa  dan diinterogasi, alasan istri korban membunuh suaminya itu karena sudah tidak harmonis dengan sang suami hingga terkait keuangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.