Istri Kopda Muslimin yang Mau Dihabisi Pembunuh Sewaan Suaminya Bersaksi di Pengadilan Dikawal LPSK dan TNI
Rina Wulandari (Foto via Antara)

Bagikan:

SEMARANG - Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD korban percobaan pembunuhan di Kota Semarang menjadi saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah dengan pengawalan LPSK dan TNI.

Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dua anggota TNI membantu istri almarhum Kopda Muslimin tersebut sebelum dan sesudah memberi kesaksian di sidang yang dipimpin hakim ketua Yogi Arsono tersebut.

Rina yang masih dalam pemulihan usai dua kali ditembak di bagian perut itu, menjalani sidang dengan duduk di atas kursi roda.

Rina dimintai keterangan sebagai saksi korban untuk empat terdakwa, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Dalam kesaksiannya, Rina mengaku tidak tahu keempat terdakwa merupakan pembunuh bayaran suruhan suaminya. Malah dia baru tahu setelah dua bulan usai kejadian Juli 2022 itu.

"Diberi tahu oleh Ibu Pangdam kalau pelakunya sudah tertangkap, yang mau membunuh suami saya sendiri," kata Rina, Rabu 14 Desember dikutip dari Antara.

Rina mengaku tidak punya permasalahan rumah tangga dengan almarhum suaminya itu yang diduga menjadi motif percobaan pembunuhan. Namun suaminya itu memang ketahuan selingkuh delapan tahun lalu. Itu pun sudah mendapat sanksi dari kesatuannya.

Sementara ditemui usai persidangan, kuasa hukum keempat terdakwa, Aryas Adi Suyanto menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi korban belum maksimal karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Menurut dia, korban tidak mengenal keempat terdakwa, namun pernah mengetahui salah satu pelaku, yakni Agus Santoso bertemu dengan suaminya di rumah.

Ia mengatakan kesaksian Rina Wulandari dinilai cukup dengan melihat kondisi saksi korban yang masih harus menjalani perawatan kesehatan.

Sebelumnya, upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut. Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.