Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tak bisa berbuat banyak saat Pimpinan KPK mengundurkan diri di tengah dugaan pelanggaran etik.

Diketahui, ada dua pimpinan komisi antirasuah yang mengundurkan diri saat diduga melanggar etik. Mereka adalah Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.

Lili mundur saat Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik karena menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

Sementara Firli mengundurkan diri setelah dia diputus melanggar etik karena bertemu dengan pihak berperkara, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Sulit bagi kami mengantisipasi ini, karena yang mengangkat dan memberhentikan pimpinan KPK adalah presiden,” kata Tumpak kepada wartawan seperti dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa, 16 Januari.

Tumpak menyebut ketika presiden sudah menerima pengunduran diri dan menerbitkan keputusan maka pimpinan sudah resmi berhenti. Sehingga, Dewas KPK memang tak bisa berbuat banyak, salah satunya memproses dugaan pelanggaran etik yang terjadi.

“Seperti yang terjadi pada LPS. Kalau Firli Bahuri kan dia belum sempat keluar Keppres-nya, kami sudah putusan,” tegasnya.

Sementara bagi pegawai, cerita berbeda bisa terjadi. Penyebabnya, hanya Sekjen KPK selaku pejabat pembuat keputusan (PPK) yang bisa memutuskan.

“Tapi kalau pimpinan memang tidak bisa,” pungkasnya.