MALUKU - Jaksa menuntut terdakwa George Sarmanella alias Coken hukuman kurungan enam tahun penjara di kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 9 tahun.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ingrid Louhenapessy, di Ambon, Maluku, Senin 15 Januari, disitat Antara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta subsider empat bulan kurungan dan biaya perkara Rp2.000.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban dan keluarga merasa malu terhadap masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Menurut JPU, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIT.
Saat itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamarnya lalu mengunci pintu, kemudian meminta memijit tubuh terdakwa, menyuruh korban duduk di atas kemaluan terdakwa dan diberikan uang Rp10.000.
BACA JUGA:
Kejadian ini diceritakan korban kepada seorang saksi lain yang merupakan tetangga korban, kemudian tetangga tersebut melaporkannya kepada ibu kandung korban pada 4 Agustus 2023.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.