Bagikan:

AMBON - Jaksa penuntut umum menuntut Daniel Joseph dengan tuntutan 10 tahun penjara. Daniel diyakini jaksa terbukti mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Fitria Tuahuns di Pengadilan Negeri Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 6 Desember.

Sidang yang digelar tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya.

Sdangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

"Saat itu korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa yang memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," jelas JPU.