LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pihak pengembang untuk menunda pengurukan tanah di depan SMAN 5 mengingat belum adanya penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Seharusnya tahapan pengurukan tanah ini belum dilakukan, maka kami minta tidak diteruskan oleh pengembang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T, di Bandar Lampung, Senin 15 Januari, disitat Antara.
Ia juga meminta agar pihak pengembang yang sudah melakukan pengurukan tanah dapat bertanggungjawab dalam melaksanakan pembangunan terutama untuk mengantisipasi dampak banjir ketika hujan tiba.
"Ini keteledoran dari pihak pengembang karena seharusnya kegiatan pengurukan belum masuk dalam tahap pembangunan kawasan bisnis di Way Halim. Sehingga dalam kondisi sekarang mereka harus membuat penanganan dampak banjirnya," tuturnya.
Saat ini, berdasarkan pengawasan dan pemantauan Pemkot Bandarlampung, pihak pengembang sudah membuat drainase dan cekungan-cekungan agar saat hujan air tidak tumpah ke pemukiman warga sekitar pembangunan.
"Kami lihat sudah di depan sudah ada drainase dan telah dibuat cekungan-cekungan, tetapi kami akan terus mengawasi terus agar dampak banjir tidak terjadi saat hujan," ujarnya.
BACA JUGA:
Muhtadi mengharapkan pembangunan yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), yang merupakan pemegang hak guna bangunan (HGB) pada hutan kota, dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi swasta sudah sudah mempersiapkan itu, sedangkan dari kami sebagai pemerintah daerah menyambut baik investasi tersebut tetapi semua harus dilakukan dengan ketentuan yang ada," tandasnya.