MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat menangkap tersangka tindak pidana pencurian berinisial EYR dengan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor.
Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian uang Rp140 juta.
"Tersangka ditangkap oleh Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT," kata Wisnu dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.
Tersangka EYR melakuka pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dengan berbagai modus operandi.
Dalam aksi tersebut, tersangka EYR dibantu dua orang rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana pencurian.
"Dua pelaku lainnya yaitu EK dan MB masih dilakukan pengejaran," ucap Wisnu.
Polresta Manokwari saat ini baru menerima tiga laporan polisi dari korban pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan EYR bersama dua rekannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP D Raja Putra Napitupulu menerangkan, ada dua unit kendaraan bermotor hasil pencurian yang telah dijual oleh pelaku MB.
Untuk lima kendaraan bermotor yang belum ada laporan polisi, maka akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan lima kendaraan dimaksud.
"Tersangka EYR baru pertama kali ditangkap. Barang bukti pencurian ini kami amankan dari keluarga pelaku," jelas Raja Napitupulu.
Tersangka EYR dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:
EYR ditangkap setelah kepolisian menerima laporan pencurian uang milik korban berinisial JSJ sebanyak Rp140 juta, namun sebagian uang telah digunakan tersangka membeli dua handphone serta kebutuhan lainnya.
"Uang yang tersisa dan disita ada Rp105 juta," kata Raja Napitupulu.