Bagikan:

MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap EYR yang melakukan pencurian uang milik korban berinisial JSJ sebanyak Rp140 juta.

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan pelaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli handphone dan kebutuhan lainnya.

"Pelaku sudah menggunakan uang itu berbelanja dan sisanya yang sudah kami sita sebanyak Rp105 juta," kata Benny Simangunsong dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.

Uang ratusan juta, kata Benny, diambil oleh pelaku dari dalam kendaraan milik korban saat terparkir di halaman salah satu rumah toko elektronik pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT.

Kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, dan Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Tim Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menemukan pelaku saat membeli minuman keras di daerah Amban sekitar pukul 17.00 WIT," tutur Benny.

Kepolisian juga menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku, satu handphone I-Phone Pro Max 13, satu handphone Realme, dan satu tas berisi uang hasil pencurian.