Warga Manokwari Mulai Dapat Ganti Rugi Pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi, Sebagian Lahan Belum Divalidasi
Bupati Manokwari Hermus Indou menyaksikan langsung proses awal pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi, Rabu 9 Agustus. (Antara)

Bagikan:

PAPUA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membayar ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Pasar Sanggeng dan ruang terbuka publik (RTP) Borarsi.

“Mari dukung pemerintah daerah dan pastikan pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi bisa terlaksana dengan baik sehingga Manokwari mengalami kemajuan dari daerah-daerah lainnya di Indonesia,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou sat menyaksikan langsung proses awal pembayaran ganti rugi tersebut di Manokwari, Papua Barat, Rabu 9 Agustus, disitat Antara.

Meski belum semua pemilik bidang tanah di lokasi tersebut bisa divalidasi, Hermus berharap warga yang terdampak segera melakukan pengurusan administrasi agar segera dibayarkan ganti ruginya.

“Berkat sudah ada, mari kita terima dengan sukacita dan menyambutnya dengan kesiapan yang baik,” ujarnya.

Hermus menjelaskan, Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi merupakan proyek strategis nasional. Pembangunannya telah diperjuangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena jumlah pedagang di Pasar Sanggeng sudah mencapai ribuan orang, sehingga butuh pasar yang representatif.

“Pasar Sanggeng dan RTP adalah simbol kesejahteraan dan kemajuan peradaban masyarakat di tanah Papua. Transformasi peradaban ini jadi pintu gerbang perubahan lainnya yang akan dicapai oleh Manokwari,” ujarnya.

Asisten I Sekda Manokwari, Wanto menjelaskan, Pemkab Manokwari mengalokasikan anggaran Rp140 miliar untuk ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi.

“Ada banyak bidang lahan yang dibebaskan. Di Borarsi ada 16 bidang, kalau di Sanggeng yang banyak. Saat ini masih divalidasi lagi, karena dokumen sertifikat lahan ada yang atas nama sendiri, ada yang masih atas nama orang lain. Itu yang mesti kita pastikan dokumennya dulu,” ujar Wanto.

Wanto menjelaskan, nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Batas waktu pembayaran ganti rugi paling lama tahun depan.

Kepala seksi pengadaan tanah Kantor Pertanahan Manokwari, Williany F Alfons menjelaskan, baru dua pemilik bidang tanah yang dibayarkan hari ini. Warga lain diminta segera menyerahkan bukti kepemilikan tanah untuk segera dicocokkan antara nama dan ukuran bidang tanah sehingga pemerintah segera bisa lakukan pembayaran.

“Pembayaran ganti rugi dihitung berdasarkan bidang tanah serta bangunan atau benda yang melekat di atas atau di bawah tanah, seperti tumbuhan, sumur, hingga septictank juga dihitung,” kata Williany.

Sedangkan Ketua Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Manokwari, Yosep Yan Karmadi mewakili Keuskupan Manokwari yang lahannya terdampak menyatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah.

“Dari Keusukupan ada gedung sekolah dan bangunan rumah. Tapi yang dibayarkan ganti ruginya baru gedung sekolah saja. Kami berharap perhatian dari pemerintah agar fasilitas pendidikan yang lebih diprioritaskan. Dari kami juga tidak masalah mau ganti rugi dalam bentuk uang maupun bentuk bangunan. Yang penting ada kesepakatan,” tandasnya.