Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi oleh Tukang Pijat Terapi di Kota Malang
Ilustrasi garis polisi lokasi kejadian kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota pada Kamis pekan lalu berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban seorang pengusaha kafe bernama Adrian Prawono (35).

Pembunuhan tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2024. Setelah tiga  bulan dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Abdulrahman alias AR (50) asal Probolinggo, seorang tukang pijat terapi yang membuka praktik di rumah kontrakannya di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kasus itu berawal dari laporan kehilangan oleh Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, ke polisi.

Rudijanto melaporkan kehilangan anaknya yang bernama Adrian Prawono pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Sebelumnya, Adrian berpamitan kepada keluarga hendak ke Pandaan Pasuruan, kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu. Saat pergi, Adrian mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.

Pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB, Adrian mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, tetapi mampir dahulu ke Malang karena ada keperluan. Sejak saat itu, Adrian tidak bisa lagi dihubungi.

Pada 15 Oktober 2023, polisi mendapatkan laporan penemuan tubuh manusia yang terpotong bagian kepala, tangan serta kakinya di sungai Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mencari telepon seluler milik korban. Setelah ditemukan, diketahui bahwa orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban adalah AR.

Pihak kepolisian juga langsung memeriksa AR, tetapi saat itu belum ada bukti kuat sehingga AR diizinkan pulang ke rumah kontrakannya. Di rumah itu, AR tinggal bersama istrinya.

Pemilik kontrakan bernama Muhammad Irianto (61) mengungkapkan, AR sudah tinggal di rumah kontrakannya selama lima tahun sejak 15 Maret 2019. Pelaku dan istrinya menyewa dua kamar, satu untuk memberikan terapi dan yang kedua untuk tempat tinggal dengan istri.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan korban terakhir kali terdeteksi di rumah AR. Warga juga menemukan mobil Toyota Rush warna hitam parkir beberapa hari di depan toko warga.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan polisi selama tiga bulan, hingga akhirnya AR ditangkap polisi pada Kamis 4 Januari sore. Pada malam penangkapan itu, pelaku dibawa petugas ke lahan kosong di tepi aliran Sungai Kalianyar dan Sungai Bangau di daerah setempat. AR diminta menunjukkan lokasi potongan tubuh korban yang dikubur. Jaraknya sekitar 500 meter dari rumah kontrakan pelaku.

Setelah digali, petugas menemukan kepala korban yang sudah menjadi tengkorak serta pergelangan tangan dan kaki.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menyampaikan, AR telah mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi korban. Mengenai motifnya, saat ini masih terus didalami.

"Kami masih perlu pendalaman terkait hubungan korban dengan tersangka. Kami juga mencocokkan dengan keluarga korban di Surabaya, apakah kepala yang saat ini ditemukan identik dengan yang kami temukan pada 15 Oktober 2023. Nanti dokter yang bisa menentukan untuk melihat itu," jelasnya.