Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta publik tidak mengaitkan insiden penganiayaan relawan oleh beberapa prajurit dengan netralitas TNI.

Dia menegaskan apapun situasinya TNI tetap netral selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tidak ada sangkut-pautnya dengan yang lain (netralitas TNI, red.). Ini murni karena anggota saya masih muda, jadi meresponnya begitu. Tetapi, dilihat dari perkembangannya sekarang larinya ke mana-mana,” kata Maruli, ANTARA, Minggu, 7 Januari.

Dia melanjutkan TNI juga langsung merespon cepat insiden penganiayaan beberapa relawan oleh prajurit TNI AD itu.

Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta pun pada Selasa, minggu ini (2 Januari 2024) telah menetapkan enam prajurit Kompi B Batalyon Infanteri Raider 408/Suhbrastha sebagai tersangka. Enam prajurit yang menjadi tersangka, yaitu masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Richard Harison pada minggu ini juga menjelaskan berkas perkara menyangkut enam prajurit itu pun diserahkan oleh Denpom IV/4 Surakarta kepada Oditurat Militer. Proses hukum itu, dia menegaskan berjalan independen dan transparan.

Terkait itu, Maruli pun meminta masyarakat untuk tak terburu-buru menarik kesimpulan. Dia juga meminta masyarakat melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

“Rombongannya (korban, red.) sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi, ada reaksi. Tetapi, bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” kata Maruli.

Dia melanjutkan komitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.

“Dari mulai saya dilantik sudah saya sampaikan bahwa saya akan tegas terkait masalah netralitas. Saya sudah buktikan. Ada peristiwa, malamnya (oknum anggota) langsung ditahan beberapa hari sudah jadi tersangka,” kata Kepala Staf TNI AD.

Maruli pun meminta masyarakat tinggal mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk persidangan nanti.

“Tinggal tunggu sidang nanti, karena dia juga punya hak untuk membela diri. Jadi, jangan terus disudutkan ke kami (TNI AD), diarahkan lagi ke netralitas. Menurut saya itu berlebihan. Jadi, janganlah,” kata Maruli.