Bagikan:

DEPOK - Kodim 0508/Depok angkat bicara terkait adanya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum TNI AD terhadap seorang warga sipil di Toko Buah Mughi Barokah, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, pada Selasa 28 Februari.

Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku merupakan oknum anggota TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka), berinisial W. Ia tercatat sebagai anggota TNI AD yang bertugas di luar Kota Depok.

"Iya benar, hasil pendalaman itu oknum anggota TNI AD. Tetapi bukan personel Kodim Depok atau (anggota) satuan yang bertugas di Depok," kata Elvino dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 2 Maret.

Elvino menjelaskan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oknum W tersebut. Pasalnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah mengeluarkan tujuh perintah harian. Perintah tersebut harus dipegang dan dijalani oleh jajaran dan prajurit TNI AD.

Adapun salah satu dari tujuh perintah harian Kasad itu, jeles Elvino, adalah TNI AD diharuskan hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apa pun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi atas kesulitan itu.

"(Penganiayaan) itu jelas bertentangan dengan perintah Bapak Kasad. Pastinya, oknum pelaku tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, itu bukan personel Kodim Depok," ungkap Elvino.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam TNI menganiaya seorang warga di sebuah toko di wilayah Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, viral di media sosial (medsos).

Dalam keterangan video tersebut dijelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Selasa 28 Februari 2023. Belum diketahui penyebab penganiayaan tersebut, namun di sejumlah video yang beredar disebutkan bahwa okmum anggota TNI itu marah karena mobilnya disenggol.