JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tak menemukan unsur pelanggaran Undang-Undang ITE dalam pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut polisi tak netral dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Namun, dari hasil gelar perkara, justru didapati dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Undang-Undang ITE sedianya menjadi salah satu pasal yang turut disertakan dalam enam laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan, bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal Undang-Undang ITE," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Minggu, 7 Januari 2024.
Dalam proses gelar perkara yang dilakukan pada 27 Desember 2023, justru hanya ditemukan dugaan pelanggaran penyebaran berita bohong. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan.
"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya lagi.
BACA JUGA:
Untuk perkembangan pengusutan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, tak diperinci mengenai jumlah dan identitas saksi dimaksud.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," kata Ade.
Sebagai pengingat, ada enam kelompok masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono selaku Juru Bica Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya soal kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Dalam enam LP itu, Aiman diduga melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.