Bagikan:

TANGERANG – Tiga tersangka penipuan mobil rental di Tangerang memiliki peran yang berbeda. Eko Wantoro sebagai pelaku utama yang menyewa atau mencari sasaran. Sedangkan Mukamad dan Nur, bertugas menggadaikan mobil ke orang lain .

“Mukamad dan Nur yang menggadaikan kepada orang lain. Modusnya disewa dari korban, kemudian kendaraan ini digadaikan melalui perantara, yang kini sudah jadi tersangka penadah,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat 5 Januari.

Joko juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sudah beraksi sebanyak 14 kali (14 mobil). Namun, barang bukti yang saat ini didapat baru 8 unit mobil.

“Kalau total pengungkapan sementara ini baru 14 kasus atau 14 mobil. Tapi barang bukti yang berhasil disita sebanyak 8. Sisanya masih dilakukan pengejaran. Berarti, memang sudah berkali-kali,” ujarnya

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mobil digadaikan kepada para pedagang buah.

“Ya digadaikan. Untuk yang pick up, sementara dari keterangan (digadai) kepada pedagang buah-buahan,” ucap Joko.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Eko djerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“(Sementara) Mukamad dan Nur Adijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Joko.

Joko menduga ada korban lain dalam kasus penggelapan ini. Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan cara serupa, untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kemungkinan ada korban lain. Oeh karena itu, pada kesempatan ini juga skaligus kami sampaikan kepada masyarakat yang merasa ditipu dengan modus serupa, silahkan melapor ke Polsek Pasar Kemis,” tutupnya.