Bagikan:

MAGETAN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas vaksin dan penanganan COVID-19, sehingga merugikan masyarakat jutaan rupiah.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan komplotan yang terdiri dari tiga orang tersebut ditangkap pada dua lokasi berbeda.

"Ketiganya berhasil kami amankan dari dua tempat berbeda. Yaitu dua tersangka di rumah indekos pelaku di Kecamatan Panekan Magetan, dan satu tersangka sempat kabur namun berhasil kami amankan lagi di Brebes, Jawa Tengah," ujar AKBP Yakhob Silvana Delareskha, di Magetan, dikutip Antara, Rabu, 8 Desember. 

Ketiga komplotan penipu tersebut adalah RW (23) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah; AJ (34) warga Kota Palembang; dan MA (33) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Komplotan tersebut, kata Kapolres, dalam menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas vaksin COVID-19.

Modusnya, pelaku memberikan hadiah sambil menanyakan sudah divaksin atau belum. Ada pun hadiah tersebut merupakan trik untuk mengalihkan perhatian korban supaya leluasa mengambil barang berharga, yakni perhiasan.

Berdasarkan pengakuan korban, para pelaku datang menanyakan tentang vaksin sambil memberikan hadiah kompor gas. Pelaku lalu berusaha menggiring korban ke dapur sambil membawa kompor hadiah tersebut. Sementara pelaku lainnya masuk ke kamar untuk mengambil perhiasan korban.

"Korban kebanyakan adalah para lansia yang mudah dialihkan perhatiannya. Ada tiga korban pada tiga lokasi berbeda," kata dia lagi.

Para korban di antaranya warga Kelurahan Mangkujayan, Kota Magetan yang mengalami kerugian perhiasan emas seberat 8 gram. Kemudian korban kedua adalah warga Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo yang mengalami kerugian 23 gram emas.

Korban terakhir adalah warga Desa Jabung, Kecamatan Panekan. Dari korban ketiga tersebut, pelaku berhasil membawa perhiasan emas seberat 28 gram.

Saat diamankan polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam yang digunakan pelaku saat beraksi serta kartu identitas atau ID card bertuliskan Pertamina.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut. Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres.

Pihaknya meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya jika ada orang asing yang mengaku sebagai petugas penanganan COVID-19. Terlebih lagi jika modusnya masuk ke sejumlah ruangan rumah dengan dalih memberikan hadiah.